Senin, 12 November 2012

aqiqah dan memberi nama anak


AQIQAH DAN MEMBERI NAMA ANAK
Orang tua, siapa pun dan di mana pun pasti mendambakan seorang anak yang berbakti, taat dan berperilaku yang sesuai norma agama, apalagi bekal yang bisa diandalkan orang tua ketika meninggal salah satunya adalah anak sholeh yang senantiasa mendo’akannya. Namun tidak sedikit perkembangan si anak selanjutnya justru dipicu dan diwarnai oleh tindakan dan prilaku orang tua itu sendiri sebagaimana disinyalir hadits Nabi SAW : Diriwayatkan dari Abi Hurairoh RA., Rosululloh SAW berabda: Setiap anak terlahir dalam keadaan fithroh (menetapi agama yang suci) kemudian kedua orang tuanya yang menyebabkannya menjadi Yahudi, Nashroni dan Majusi………( HR.Bukhori ) Pada dasarnya, keinginan mempunyai anak dan berusaha untuk mendapatkannya adalah sunnat, firman Alloh SWT dalam Surah Al Baqarah, “Sekarang campurilah mereka (para istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT. (QS.Al-Baqoroh 187)
Imam Mujahid dan Ibnu Abbas menginterpretasikan ayat tersebut, bahwa yang dimaksud adalah seorang anak. Bahkan Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai banyak anak karena hal itu merupakan kebanggaan tersendiri bagi beliau sebagai pemimpin mereka di HariKiamat. Diriwayatkan dari Anas RA. berkata: Rosululloh memerintahkan menikah dan sangat melarang untuk membujang dan beliau bersabda: Menikahlah kalian dengan perempuan yang penuh kasih sayang dan yang bisa memberi banyak anak, karena aku memperbanyak dengan kalian atas para Nabi di Hari Kiamat (HR. Imam Ahmad dam Abu Hatim dalam kitab shohihnya)

AQIQAH, Definisi dan Hukumnya

Ketika seorang bayi lahir ke dunia, orang yang paling bahagia adalah orang tua namun jangan sampai kebahagiaan itu melupakan kegiatan ritual yang seyogyanya dilakukan, salah satunya adalah Aqiqoh.
Aqiqoh secara etimologi (lughot) adalah sebuah nama dari rambut yang terdapat pada kepala bayi ketika dilahirkan. Sedangkan secara terminologi (Syara’) adalah hewan yang disembelih (sebagai ganti) dari anak yang dilahirkan.
Hukum Aqiqoh sendiri adalah sunat muakkad berdasarkan Hadits Nabi SAW.Seorang anak itu tergadaikan (ditebus) dengan Aqiqoh yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama ( HR.At Turmudzi ) Kata ”tergadaikan” menurut versi Imam Ahmad bin Hambal, “Bahwa seorang kalau tidak diaqiqohi, maka tidak bisa memberi syafa’at kepada orang tuanya di Hari Kiamat.4 Hukum sunnat melaksanakan aqiqoh itu dinisbatkan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah terhadap si anak, termasuk bagi seorang ibu yang melahirkan seorang anak dari hasil zina.

Sunat-Sunat AQIQAH

Dalam melaksanakan aqiqoh terdapat kesunatan-kesunatan di antaranya,
1. Menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan dan banci.
2. Membagikannya dalam keadaan matang kecuali kakinya karena optimisme (tafa’ulan) bahwa anak itu akan hidup dan berjalan.
3. Memasaknya dengan sesuatu yang manis karena ada unsur tafa’ulan terhadap manisnya akhlaq si anak dan karena Rosululloh SAW suka dengan rasa yang manis.
4. Tidak memecah tulang-tulangnya karena ada unsur tafa’ulan agar anggota tubuh si anak selamat.
5. Menyembelihnya pada hari ketujuh dari kelahiran si anak, kemudian hari keempat belas dan hari kedua puluh satu
6. Memberi nama pada hari ketujuh.
7. Mencukur rambut si anak.
8. Bershodaqoh dengan emas atau perak sesuai dengan berat timbangan rambut si anak yang dicukur.
Ketika menyembelih, membaca do’a, :“Ya Alloh (ini adalah nikmat) darimu (dan aku mendekatkan diri dengannya) kepadamu, ini adalah Aqiqohnya si Fulan.” Dan bagi anak yang belum diAqiqohi setelah besar masih disunatkan untuk melaksanakannya untuk dirinya sendiri.

Faedah-Faedah AQIQAH

Dibalik ritual Aqiqoh ada beberapa faedah yang bisa dipetik, di antaranya :
1. Sebagai sarana pendekatan diri dari seorang anak yang dilahirkan karena dengan ini si bayi dapat mengambil manfa’at sebagaimana dia bisa mengambil manfa’at dari sebuah do’a.
2. Bisa melepaskan tergadaikannya seorang anak.
3. Sebagai tebusan untuk menebus si anak seperti Alloh SWT menebus Nabi Isma’il AS dengan domba (gibas).

Memberi Nama (tasmiyah)

Nama adalah sebuah identitas yang sangat dibutuhkan karena berguna untuk dapat dikenali oleh orang lain. Selain itu juga berguna untuk membedakan satu dengan yang lainnya. Islam juga memperhatikannya dengan serius dan menganjurkan memberi nama seorang anak dengan nama yang baik karena bagaimanapun juga sebuah nama berkaitan erat dengan si pemilik nama itu sendiri. Oleh karenanya dalam sebuah Hadits diterangkan, Diriwayatkan dari Abi Darda’, Rosululloh Bersabda “Bahwa kamu semua akan dipanggil pada hari kiamat dengan namamu dan nama ayah kamu maka buatlah nama yang baik.” ( HR. Abi Darda’ dengan sanad yang baik )


Beberapa Nama yang Disunatkan

a. Nama Abdulloh dan Abdurrohman. karena terdapat hadits, “Buatlah nama dengan nama nabi. Dan nama yang paling disukai oleh Alloh swt. adalah Abdulloh dan Abdurrohman.”
b. Nama-nama para Nabi.
c. Nama yang disandarkan pada nama Alloh seperti Abdul Hayyi dan sebagainya.
Nama yang Dimakruhkan
a. Nama-nama yang punya arti jelek.
b. Nama-nama syetan seperti Khonzah,Walhan.
c. Nama-nama tokoh otoriter dan dholim seperti Fir’aun, Qorun, Haman dan sebagainya.
d. Nama-nama malaikat seperti Jibril dan sebagainya. (Untuk poin ini khilaf karena ada sebagian ulama’ yang mengatakan tidak makruh).


Nama-Nama yang Diharamkan

a. Nama sesuatu yang disembah selain Alloh SWT. Seperti Abdul Uzza dan sebagainya.
b. Nama yang artinya Raja Diraja karena yang berhak menyandangnya hanya Alloh SWT.
c. Nama yang artinya Pemimpin Umat, Pemimpin Putra Adam, karena yang berhak memilikinya adalah Rosul SAW.
d. Memberi julukan dengan julukan yang tidak disukainya.
Daftar Pustaka.
-Bujairomi ‘Alal Khotib, Sulaiman Al Bujairomi
-Bujairomi ‘Ala Al Manhaj At Thullab, Sulaiman Al Bujairomi
-Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud, Syamsuddin Muhammad
-Syarhul Kabir, Syamsuddin Bin Abil Faroj

komentar pada “Aqiqah dan memberi nama Anak”

  • lina says:
assalam wr.wb..
saya mau tanya kalau aqiqoh 2 ekor kambing utk anak laki-laki ,..1 kambing dimasak dibagikan dan yg 1 kambing masih hidup dikasihkan panti asuhan boleh tidak dan pembagiannya antara 1 kambing dg 1 kambing lain nya beda kota boleh tidak ?
wasalam
langitan03 Reply:
#lina
Aqiqoh itu harus disembelih dulu, lalu dibagikan. Untuk masalah pembagian, Fuqoro’ Masakin yang ada di sekitarnya, Kalau memang sudah gak ada Fuqoro’ Masakinnya, boleh keluar daerah.


aqiqah plus qurban  
Sebagai wujud loyalitas terhadap ajaran Islam, sebagian orang memanfaatkan moment-moment penting untuk melakukan ibadah demi memperoleh tambahan pahala diakhirat kelak . Gambaran konkritnya, pada saat walimah ursyi, misalnya seseorang melakukan aqiqoh, bahkan untuk menghemat biaya antara aqiqoh dan qurban dijadikan satu pada hari raya idul adha untuk anak atau orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
PERTANYAAN
a. Menurut pandangan almazhib alarba’ah, apakah orang yang sudah meninggal dunia boleh diaqiqohi ?
b. Apa hokum menggabungkan Aqiqoh dengan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ?
Jawaban :
a. Menurut qoul muqtamad hukumnya tidak boleh
Ta’bir
1. I’anatut Tholibin juz 2 hal 382
2. Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 5 hal 366
3. Qulubi juz 4 hal 255
4. Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 432
5. Syarwani juz 9 hal 370
b. Khilaf, menurut Ima Ibnu Hajar hanya tercapai salah satunya sedang menurut Imam Romli bisa tercaapi kedua-duanya
Ta’bir
1. Ismadul ain hal 77
2. Syarwani juz 9 hal 370

² Qurban & Aqiqoh

Menyembelih Hewan ternak yang diniati Aqiqoh dan qurban terdapat khilaf (perbedaan pendapat). Menurut Imam Ibnu hajar Al Haytami tidak sah salah satunya, karena pada dasarnya aqiqoh dan qurban adalah jenis pekerjaan yang mempunyai tujuan tersendiri. Qurban merupakan Dhiyafah Amm (jamuan untuk umum), sedangkan Aqiqoh adalah Dhiyafah Khos (jamuan khusus), dan masing-masing punya hukum tersendiri.
Sedangkan menurut Imam Romli Asshoghir, hewan yang disembelih dengan niat seperti itu sah keduanya (aqiqoh dan qurbannya). Permasalahan ini oleh Imam Romli disamakan dengan masalah mandi hari jum’at. Mandi jum’at yang disertai dengan mandi jinabat hukum keduanya sah. (hawasyayi syarwani; 9/370)

² Aqiqoh Pakai Sapi
Aqiqoh dengan sapi itu sudah mencukupi (sah), karena yang prinsip dalam penyembelihan aqiqoh dan qurban itu memakai hewan ternak (sapi atau kambing). (hasyiyah bujairimi Al Khotib; 4/215)


QURBAN

Hukum menyembelih Qurban itu sunnah kifayah dalam lingkup keluarga besar, dan sunnah a’in dalam lingkup keluarga kecil.
Dalam penyembelihan hewan qurban disyaratkan mendapatkan izin dari mpunya (hidup atau mati). Penyembelihan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia bila ada izin darinya lewat wasiat sebelum ia meninggal dunia diperbolehkan, namun bila tidak meninggalkan wasiat maka tidak diperbolehkan.
Karenanya menyembelih hewan Qurban tanpa adanya wasiat (izin sebelum wafat) dari yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan. (hasyiyah jamal; 05/262)


AQIQOH

Asik mjk : anak saya lahir pada hari rabu 24 Desember 2008, saya mau aqiqoh anak pada hari jum’at ( hari ke sembilan ), karena baru tau ( selasa 30-12-2008 ) sedangkan acaranya sudah dipersiapkan pada hari kesembilan ( jum’at ) maka hukumnya gimana ?
Jawaban : Bapak Asik yang kami hormati, Aqiqoh adalah salah satu amalan ibadah yang hukumnya sunnat mu’akkadah (sangat disunatkan). Bahkan, syafa’at anak kepada orang tua di hari kiamat nanti akan digantungkan oleh Aqiqoh. Kalau ternyata orang tua yang mampu belum mengaqiqohi anaknya, maka ia tidak akan mendapatkan syafa’at (pertolongan) dari anaknya (yang sholeh). Sebaliknya, orang tua akan mendapatkan syafa’at dari anaknya (yang sholeh) manakala ia telah mengaqiqohinya.
Sedangkan orang yang berhak mengaqiqohi adalah setiap orang tua (ayah atau ibu, kakek atau nenek dst) yang dibebani untuk mencukupi nafkah (kebutuhan)nya. Yaitu orang tua yang mampu sekaligus punya kelebihan harta untuk menyembelih aqiqoh. Oleh karena itu, tid ak boleh bagi orang lain mengaqiqohi seseorang tanpa mendapatkan izin darinya. Adapun jumlah hewan yang dijadikan aqiqoh untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.
Waktu penyembelihan Aqiqoh adalah mulai lahirnya anak hingga ia beranjak dewasa (baligh). Namun yang afdlol disembelih pada hari ke-tujuh dari kelahiran. Kemudian apabila ia telah dewasa, maka hukum kesunatan pindah kepada anak itu sendiri. Orang tua sudah tidak disunatkan menyembelih aqiqoh.
Bapak asik yang kami hormati, sekira anda tidak bisa mencapai hari yang afdlol (hari ke-tujuh), karena beberapa pertimbangan yang kiranya berat buat anda, maka anda tidak usah kawatir kalau Aqiqoh anda tidak sah. Karena penyembelihan Aqiqoh pada hari ke-tujuh sifatnya hanya afdloliyah (lebih utama). (Mausu’ah Fiqhiyyah)


sumber : http://langitan.net